Saudaraku dimanapun anda berada, berikut ini akan saya bahas
cara klaim asuransi bagi saudaraku yang memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek online
(GrabBike).
Biasanya saudaraku bila mengalami kecelakaan Cuma dibawa ke tukang urut namun Pengobatan Tradisional tidak ditanggung oleh Asuransi, hanya biaya Pengobatan Rumah sakit / Dokter / Klinik dan jangan lupa pastikan Kwitansi pembayaran Dokter / Klinik anda di Cap & Di tanda tangan, dan Klinik / Dokter tsb
Berikut ini cara Klaim bagi Pengemudi GrabBike :
·
Bagi Pengemudi GrabBike bisa langsung datang ke
:
The Victoria, lantai 3B. Jl. Tomang Raya Kav.
33-37 Jakarta 11440. Telp: 021-566 6909 (office hour) atau 081293990030 (24 jam
kecuali hari raya)
·
KTP/SIM
·
Foto-foto akibat kecelakaan
·
Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi
klinik /Rumah sakit).
·
Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap
dan ditandatangani oleh dokter dengan nomer ijin praktek
·
Form Diagnosa dokter ,
·
Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnosa
(laboraturium, rontgen/ronsen)
·
Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim
meninggal)
Berikut ini data – data yang dibutuhkan untuk Klaim Penumpang GrabBike:
·
Form Klaim (ttd pelapor), Untuk Penumpang GrabBike,
setelah penumpang anda di antar ke Rumah sakit, arahkan Penumpang GrabBike
untuk claim melalui :
Email ke : support@grab.comCustomer Servis : 021-8064 8777
·
KTP Penumpang GrabBike
·
ID Booking Penumpang GrabBike
·
Foto-foto akibat kecelakaan
·
Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi
klinik /Rumah sakit).
·
Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap
dan ditandatangani oleh dokter dengan nomer ijin praktek
·
Form Diagnosa dokter ,
·
Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnosa
(laboraturium, rontgen/ronsen)
·
Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim
meninggal)
- PT.GRAB INDONESIA tidak mentolelir pelanggaran lalu lintas, seperti : Menerobos pintu kereta, menerobos lampu merah, ugal-ugalan,melewati trotoar, masuk jalur busway, melawan arah, sim kadaluarsa,melanggar marka jalan,tidak mengenakan helm, dan tidak melaporkan secara langsung pada tanggal yang sama karena faktor kesengajaan karena Klaim tidak dapat di proses baik Penumpang GrabBike dan pengemudi GrabBike, bila hal tsb terjadi, biaya pengobatan ditanggung si pengemudi.
- Kelengkapan data untuk proses klaim harus dilengkapi H+7 dari tanggal kecelakaan terjadi, sedangkan pelaporan harus hari yang sama atau paling lambat H+1.
- Dokumen yang melewati masa tenggang kelengkapan dokumen tidak bisa di proses.
SELALU UTAMAKAN KESELAMATAN
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERKENDARA